Kementerian Perindustrian Bikin Gebrakan Baru dengan Skema Pelaporan Triwulan

Kementerian Perindustrian Bikin Gebrakan Baru dengan Skema Pelaporan Triwulan

Kementerian Perindustrian membuat gebrakan baru dengan mengubah skema pelaporan data industri dan kawasan industri menjadi per tiga bulan (triwulan) yang sebelumnya dilakukan per enam bulan dalam Sistem Informasi Industri Nasional. Langkah ini diambil untuk mempercepat analisis dan evaluasi perkembangan industri di Tanah Air.

Dengan adanya skema pelaporan triwulan, diharapkan pihak terkait dapat lebih cepat merespons perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia industri. Hal ini juga akan memudahkan Kementerian Perindustrian dalam mengambil kebijakan yang tepat guna mendukung pertumbuhan sektor industri di Indonesia.

Kemenperin Bikin Gebrakan Baru dengan Skema Pelaporan Triwulan ini merupakan langkah positif yang akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri di Indonesia.

Dia (Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Jumat) mengatakan, pihaknya membuat perubahan pelaporan data tersebut agar informasi terkait sektor perindustrian di Tanah Air lebih akurat.

Data yang dikumpulkannya, kata dia, bisa digunakan secara efektif untuk memajukan industri dan meningkatkan perekonomian nasional. Dan ini adalah sebuah bentuk beleid ini tercetak dalam edaran menteri industri dari tahun 2025, nomor 1.

“Bersyukurlah, jika ini satu of game changer situation untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data industri sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran untuk kemudian mendukung pembangun ekonomi secara umum,” kata dia.

Dengan sistem semester ke SIINas, pengusaha industri Indonesia dapat melaporkan jumlah usahanya mulai triwulan III dan IV 2024.

Selaras dengan ini, ia sudah menggaet Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyinkronkan data yang diperolehnya.

Sebagai Persetujuan Tugas (Pstg) Sekretaris Utama BPS, Dadang Hardiawan mengatakan pihaknya mendukung skema pengumpulan data yang dilakukan Kemenperin.

BPS akan mengubah metodologi pencacahan PDB, mengganti metode harga konstan tahun 2010 dengan Chain Volume Measures (CVM).

Perubahan ini diharapkan meningkatkan akurasi dan relevansi data PDB dalam menggambarkan kondisi ekonomi terkini secara lebih baik.

BPS juga mendukung pengumpulan data industri pengolahan, termasuk penggolongan usaha berdasarkan karakteristik dan keuangan perusahaan.

BACA JUGA : Kisah Inspiratif dari Penanganan Kebakaran di Jakarta Pusat

Penggolongan usaha akan mencakup data karakteristik usaha untuk menghasilkan analisis lebih mendalam terhadap seluruh perusahaan industri di Indonesia.

Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas data SIINas yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian.

SIINas, sebagai sumber data statistik sektoral, menjadi elemen penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan industri nasional.

Baca Juga :  Konser Super Diva: Perayaan Musik Lintas Generasi di Indonesia Arena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *